3.958 Formasi CPNS 2019 di Pemprov DKI
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta membuka lowongan 3.958 Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS). Sebanyak dua persen dari jumlah itu dialokasikan untuk penyandang disabilitas.
Kesetaraan dan keadilan sosial
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Jakarta, Chaidir mengatakan, alokasi itu mengacu pada Undang Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas.
"Pemprov DKI berkomitmen memberikan kesetaraan dan keadilan sosial. Termasuk, bagi penyandang disabilitas untuk menjadi PNS," ujarnya, di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (13/11).
314 CPNS di Jakpus Dibekali Aturan KepegawaianChaidir menjelaskan, Pemprov DKI Jakarta mengalokasikan 64 formasi untuk pelamar disabilitas saat lowongan CPNS tahun 2018 lalu dengan jumlah pelamar 45 orang.
"Setelah melalui tahapan seleksi ada 23 penyandang disabilitas, baik tuna netra, tuna daksa, dan tuna rungu yang dinyatakan lolos sebagai CPNS," terangnya.
Chaidir merinci, untuk kuota jumlah CPNS yang diberikan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi RI sebanyak 3.958 CPNS terdiri dari Tenaga Kependidikan 2.064 formasi, Tenaga Kesehatan 629 formasi, dan Tenaga Teknis/Administrasi 1.265 formasi.
"Tahun ini sebetulnya Pemprov DKI mengusulkan kebutuhan 7.176 formasi CPNS dan 11.370 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau P3K," ungkapnya.
Ia menambahkan, untuk formasi yang dibuka tahun ini terdiri dari tiga kategori yakni, Umum, Cumlaude, dan Disabilitas.
"Pendaftaran seleksi CPNS DKI Jakarta dibuka pada 11 sampai 25 November pukul 23.59," ucapnya.
Sementara itu, Kepala Bidang Perencanaan dan Pendayagunaan BKD Provinsi DKI Jakarta, Sogimun menuturkan, untuk persyaratan CPNS Pemprov DKI Jakarta diantaranya, Warga Negara Indonesia (WNI), IPK minimal 2,70 untuk umum dan minimal 2,50 untuk disabilitas. Kemudian, berusia 18-35 tahun dan memiliki nilai TOEFL minimal 400.
"Pendaftaran dilakukan secara online melalui sscasn.bkn.go.id. Untuk detail mengenai jenis formasi, persyaratan, tata cara pendaftaran, proses seleksi, dan ketentuan lainnya dapat dilihat pada website bkddki.jakarta.go.id," tandasnya.